Dua ayat ini secara tegas mengatakan, bahwa wanita muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari Islam. Sebab Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan Hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran" katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah muslim sedangkan calon istrinya adalah non Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia masuk Islam.
Baca juga: Mau Naik Gunung, Amalkan Doa Ini agar Terhindar dari Gangguan Binatang Buas
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunannya kelak," tambahnya.