Viral Wanita Lempar Alquran, Ini Hukumnya dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 15:59 WIB
Ilustrasi (Foto: About Islam)
Share :

VIDEO yang menampilkan seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan sedang marah-marah sambil melempar Alquran viral di media sosial, Kamis 9 Juli 2020.

Terdengar dalam video, wanita itu tengah cekcok dengan seorang pria, serta mengeluarkan kata-kata kasar. Ia bahkan mengancam akan merobek lembaran Alquran.

“Saya tidak pakai dosa, tante, keluargamu, keluarga apa itu?” ujar wanita yang belum diketahui identitasnya itu.

Beruntung polisi langsung mengamankan wanita itu. Terlambat sedetik saja, ia bisa babak belur menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku berinisial IN itu sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar.

Lantas apa ganjarannya bagi orang yang menghina Alquran, yaitu dengan cara melempar atau bahkan merobeknya?

Baca juga: Tiga Cara Rasulullah Mengatasi Orang Munafik

Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Ponpes Suryalaya Jakarta, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, hukum melempar mushaf Alquran adalah dosa besar, dan apabila seorang muslim yang melakukannya maka ia bisa dihukumi keluar dari agama.

"Menghormati mushaf merupakan sebuah kewajiban, maka melempar mushaf Alquran dengan sengaja adalah berdosa," katanya saat berbincang dengan Okezone, Jumat (10/7/2020).

Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menegaskan, ulama telah sepakat bahwa menjaga dan menghormati mushaf Alquran hukumnya adalah wajib.

"Bahkan kalau ada orang yang sampai berani dengan sengaja membuang mushaf di tempat yang kotor, bisa menjadi kafir karena ia telah menghina Alquran," ujarnya.

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ

Artinya: “Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Alquran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah,” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 2, hal. 71).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya