MAHAR atau maskawin merupakan kewajiban dalam pernikahan. Mahar disebut juga sebagai shadaq yang artinya benar, jujur dan tulus karena menunjukkan kejujuran niat untuk menikah.
Mahar dimaknai sebagai sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, sebagai bukti dari ketulusan dan keseriusan laki-laki kepada wanita untuk terikat pada hubungan pernikahan. Hukum mahar ialah wajib untuk sempurnanya nikah.
Lalu, ada berapa jenis mahar?
Pendakwah Ustadz Aris Munandar dalam sebuah kajiannya yang disiarkan di kanal Youtube Yufid TV menuturkan, secara umum mahar dibagi menjadi tiga.
Pertama
Bentuk mahar pertama ialah yang paling utama untuk mencakupi ketentuan dasar dan pokok terhadap apa yang diperbolehkan untuk dijadikan mahar.
Baca juga: Kisah Nabi Ismail Ditinggal Ayahnya di Lembah Tandus hingga Bangun Kakbah
“Ketentuan dasar dari mahar ialah sebagaimana dikatakan para ulama kita, semua hal yang sah seandainya jadi alat tukar pembayaran, maka sah menjadi mahar dalam perkawinan meskipun nilainya murah,” kata Ustadz Aris Munandar seperti dikutip dari videonya, Sabtu (11/7/2020).
Mahar hendaknya ialah suatu barang yang seandainya menjadi alat tukar pembayaran nilainya sah, seperti alat tukar jual beli dalam bentuk uang, atau berupa barang yang berlaku seperti dalam sistem pembayaran bersifat barter.
Menurut Aris, sesuatu yang tak bisa dijadikan sebagai alat tukar pembayaran maka nilainya tak sah untuk dijadikan mahar.
“Contohnya banyak di tempat kita, atau tak sedikit orang yang maharnya membacakan surat Ar Rahman, atau surat tertentu dari Alquran. Pembacaan suatu surat dalam Alquran pada saat akad ini tak bisa menjadi mahar, tidak sah hukumnya. Kenapa? Karena membaca Surat Ar Rahman atau surat yang lain itu tidak sah sebagai alat tukar pembayaran,” jelasnya.
Karenanya, jika saat akad hanya membacakan surat sebagai mahar, maharnya bernilai tidak sah dan harus digantikan dengan hal lainnya hingga terbayarkan.
Bentuk mahar kedua dan ketiga ialah termasuk kepada ketentuan khusus sebagai pengganti mahar. Dalam artian, apabila seseorang yang hendak menikah tak memiliki kondisi khusus berikut ini, maka diwajibkan baginya untuk membayar mahar seperti bentuk mahar yang utama di poin pertama tadi.
Kedua
Kedua adalah mahar berbentuk jasa. Hal ini termasuk ketentuan untuk sebagian orang yang tak memiliki kekayaan atau kemampuan harta untuk memberikan mahar berupa barang.
Aris mengisahkan pada zaman Nabi, salah satu sahabatnya mengatakan bahwa ia ingin segera dan sangat berniat untuk menikah namun ia bukanlah seseorang yang berasal dari golongan yang kaya.