KEMENTERIAN Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 Hijriah pada Selasa 21 Juli 2020. Sidang akan dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi
Sidang isbat akan digelar secara terbatas. Tidak semua perwakilan lembaga atau organisasi keagamaan hadir di Kantor Kemenag. Hal ini dampak masih mewabahnya virus corona (covid-19) di Indonesia.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Sekaligus Niat Akikah?
"Isbat awal Zulhijah digelar 21 Juli 2020. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komisi VIII DPR," terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Agus Salim dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).
Sementara pihak-pihak lainnya tetap diundang mengikuti sidang isbat ini, namun dilakukan secara daring. Langkah tersebut untuk menghindari berkumpulnya massa.
"Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kita undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan," lanjut Agus.
Baca juga: Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?
Ia menjelaskan, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas. Kemenag bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijjah ini bisa berkoordinasi dengan TVRI.
"Kami juga memanfaatkan media sosial Kemenag untuk melakukan live streaming," ungkap Agus.
Sidang isbat terbagi dalam tiga bagian. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1441H oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Baca juga: Istiqlal Tak Gelar Sholat Id, Bagaimana dengan Pembagian Daging Kurban?
Sesi kedua, sidang Isbat dimulai setelah magrib dan dipimpin langsung oleh Menag. Sidang diawali penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 84 titik di seluruh Indonesia.
"Sesi ketiga, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.
Baca juga: Idul Adha Hari Jumat, Bolehkah Tidak Jumatan?
(Hantoro)