Pakai Kutek atau Henna, Wudhunya Sah Gak Sih?

Ade Naura, Jurnalis
Minggu 19 Juli 2020 00:15 WIB
ilustrasi kutek (stutterstock)
Share :

MENGECAT kuku dengan kutek dan henna sudah jadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu saja untuk kecantikan. Terus, bagaimana kalau setelah mewarnai kuku dengan kutek atau henna lalu berwudhu. Apakah sah wudhunya?

“Perempuan yang memakai cat kuku atau kutek wudhunya tidak sah, karena kuku harus basah ketika wudhu, sementara ketika memakai kutek air tidak masuk ke kuku,” kata pendakwah kondang lulusan Al Azhar Mesir, Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya seperti dikutip dari chanel Youtube Visio Inspira, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: 6 Gaya Outfit Ussiy Fauziah yang Cantik Berkelas, Bisa Jadi Inspirasi Hijabers

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre (JIC) Ustadz Rakhmad Zailani Kiki berpendapat serupa. “Karena kutek menghalangin sampainya air wudhu, maka wudhunya tidak sah,” katanya kepada Okezone.

Sebagian ulama mengharamkan mengecat, mengerik, menghitami, bahkan memacari kuku. Namun Imam Ibnu Rif’ah membolehkan memacari kuku dengan warna selain hitam, dan ini pendapat yang mahsyur.

Dibolehkan dengan syarat bahan yang diwarnai kuku tidak menghalangi air membasahi kuku. Daun pacar salah satunya, meski dipakai di kuku, tapi kukunya tetap bisa dibasahi karena warna dari daun itu menyerap ke kulit, sehingga dibolehkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya