DZULHIJJAH merupakan bulan yang sangat istimewa untuk melakukan segala amal salih, salah satunya puasa. Pada tanggal 9 Dzulhijjah ada amalan Puasa Arafah atau Hari Arafah, puncak ibadah haji. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak pergi haji.
Berdasarkan riwayat dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
Artinya: "Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu." (HR Muslim Nomor 1162)
Subhanllah, dengan Puasa Arafah, Allah Subhanahu wa ta'ala akan hapuskan segala dosa hambanya. Sungguh besar karunia Allah Ta'ala terhadap hamba-Nya.
Lalu muncul pertanyaan, bolehkah melaksanakan Puasa Arafah terlebih dahulu tetapi sebenarnya masih memiliki utang puasa Ramadhan?
Baca juga: Dear Bumil, Kalau Mau Anak Saleh dan Pintar Coba Amalkan Doa Ini
Mengutip dari Muslim.or.id, Kamis (23/7/2020), puasa qadha adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, pada bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah Ramadhan, dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qadha.
Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunah sebelum meng-qadha puasa Ramadhan. Mereka menilai tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan, meskipun waktu untuk meng-qadha puasa tadi masih panjang.
Sudah seharusnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nazar, maka tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah:
من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه
Artinya: "Barang siapa yang melakukan puasa sunah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib."
Berikut penjelasan menurut tiga mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Dijelaskan bahwasannya perempuan diperbolehkan melakukan puasa sunah apa pun seperti Syawal, Dzulhijjah, dan lain-lain sebelum membayar qadha Ramadhan karena waktunya luas. Masih panjang dari Syawal sampai Syakban. Sedangkan puasa-puasa tertentu waktunya terbatas.
Baca juga: Tak Disangka, Lelaki Ini Dapat Berangkat Haji di Tengah Pandemi Covid-19
2. Mazhab Syafi'i dan Hambali
Menurut keduanya akan lebih afdhal bagi seseorang membayar utang puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum puasa lainnya.
3. Mazhab Hambali
Mereka menyatakan haram hukumnya seseorang yang belum meng-qadha puasa Ramadhan namun ingin menjalankan puasa sunah. Sebelum membayar utang puasa Ramadhan, para perempuan tidak dianjurkan melakukan puasa yang lain.