2. Infak
Infak terbagi menjadi dua, ada yang wajib dan sunah. Infak wajib yakni nafkah suami kepada istri. Sementara infak sunah dan diprioritaskan di dalam Islam yakni kepada ibu dan bapak, kerabat terdekat, orang-orang yatim, anak-anak miskin.
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis, dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan.
Baca juga: Bersedekah untuk Orang Meninggal, Apakah Sampai Pahalanya?
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS Al Furqan: 67)
Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman dalam Alquran Surah Al Anfal Ayat 36:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan."
Baca juga: Menikah hingga Bersedekah Jadi Sumber Rezeki Muslimin
Kemudian terdapat juga di dalam Alquran Surah Al Baqarah Ayat 195. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)