Namun bila ditemukan bulu atau rambut yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah wanita seperti kumis atau jenggot, maka itu boleh dihilangkan, karena kumis dan jenggot dapat memberikan mudharat atau sesuatu yang tidak menguntungkan dan memperburuk rupanya.
Pada buku “Al Halal wal Haram fil Islam” juga dijelaskan, ulama Madzhab Hambali berpendapat, bahwa seorang wanita diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi, Imam Nawawi menegaskan, bahwa mencukur rambut dahi itu sama sekali tidak boleh, kemudian dibantahnya dengan membawakan riwayat Abu Daud.
Dari pendapat tersebut terlihat masih terdapat syubhat didalamnya, syubhat dalam Islam adalah hal yang masih samar-samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Namun sebagai muslimah yang taat hendaklah kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat, karena hal itu jauh lebih baik menurut Allah SWT.
(Salman Mardira)