Apakah Setiap Wasiat Orang Meninggal Wajib Ditunaikan?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 15:39 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Kemudian hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.

Selain itu hukum wasiat bisa juga menjadi haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.

“Lalu hukum menjalankan wasiat adalah mubah,” ujar Ainul Yaqin.

Selain dari hukum atau perkara tersebut, apabila hartanya sedikit dan ahli warisnya tidak membutuhkannya, maka ini hukumnya mubah. Persoalan ini pun dijelaskan dalam suatu riwayat, yaitu:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya