Apakah Setiap Wasiat Orang Meninggal Wajib Ditunaikan?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 15:39 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

الأمر بالتصرف بعد الموت، أو بعبارة أخرى: هي التبرع بالمال بعد الموت.

Artinya: “Perintah untuk melakukan suatu perkara (sesuai wasiat) setelah kematian seseorang. Atau dengan ibarat yang lain: Wasiat adalah menyedekahkan harta setelah kematian.” (Al-Mulakhkhosul Fiqhi, 2/216).

Wasiat dan waris erat kaitannya, karenanya jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.

“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya