1. Tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.
2. Boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad.
Nah sebelum menjelang tengah hari, yuk segera melafalkan niatnya. Berikut adalah niat puasa sunah hari Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
(Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi ta'ala).
Artinya: "Saya niat puasa sunah hari Kamis, sunah karena Allah Ta'ala.".
(Rizka Diputra)