Bu Tejo 'Tilik' Hobi Bergosip, Apa Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 16:56 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya