SELURUH guru di Berlin, Jerman dilarang mengenakan jilbab sebagaimana putusan Pengadilan Tenaga Kerja Federal di negara tersebut.
Dilansir dari laman The New Arab, Senin (31/8/2020), putusan pengadilan tersebut diambil setelah insiden larangan seorang guru muslim bekerja karena mengenakan jilbab.
Guru tersebut secara terang-terangan mendapatkan diskriminasi. Padahal pemerintah Berlin tidak melarang jika seorang muslim mengenakan jilbab.
"Jilbab hanya bisa dilarang jika ada ancaman serius terhadap perdamaian di sekolah," kata salah seorang pengurus pengadilan Berlin.
Baca juga: Tampil Girly dengan Warna Army, Intip 5 Gaya Outfit Hijab Meirani Amalia
Putusan itu muncul setelah adanya keputusan pengadilan tingkat pertama, pada November 2018. Pengadilan meminta pemerintah untuk memberikan uang kepada wanita berjilbab tersebut sebagai kompensasi karena telah jadi korban diskriminasi.
Jumlah kompesasi yang harus dibayarkan senilai 5.159 EURO atau setara Rp 89 juta lebih. Pada saat itu, pengacara atas nama kota mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan undang-undang netralitas.