Pelarangan memakai jilbab yang terjadi kepada guru tersebut mengatasnamakan undang-undang netralitas Berlin, yang melarang pegawai negeri memakai simbol agama.
"Konflik tentang undang-undang kenetralan seharusnya tidak dibiarkan terjadi di punggung perempuan yang bersangkutan," kata Senator Kehakiman Berlin Dirk Behrendt.
"Dalam masyarakat multi-agama, itu harus tentang apa yang ada di kepala mereka dan bukan di kepala mereka," tambahnya.
Bernhard Franke, kepala kantor Anti-Diskriminasi Federal juga menyambut baik keputusan tersebut dan menyerukan agar undang-undang netralitas direvisi untuk menghindari konflik kepentingan di masa depan.
(Salman Mardira)