Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam.
Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim sedangkan calon istrinya adalah non-Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengungkapkan syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.