Apa Itu Sutrah dalam Pelaksanaan Sholat Sunnah dan Wajib?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 12:30 WIB
Menggunakan sutrah dalam sholat hukumnya sunnah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Apa itu Sutrah? Sutrah adalah alat penghalang agar saat seseorang sholat tidak ada yang berjalan di depannya.

Terkadang saat sholat sunnah atau sholat wajib di masjid atau musala, ada orang yang berjalan di depan kita. Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya sutrah berada di depan.

Sutrah ini adalah pembatas atau penghalang. Sehingga saat sholat, orang lain bisa berjalan di depan kita karena sudah ada pembatas.

Ustaz Yulian Purnama mengatakan, sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang sholat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).

Baca Juga: Baca Amalan Sunnah Ringan Ini Usai Sholat Subuh dan Magrib Angkat Kemuliaan 10 Derajat

Penggunaan sutrah ini adalah amalan sunnah yang mulai luntur di tengah kaum muslimin. Dikutip dari laman Muslim or id pada Kamis (28/1/2021) disebutkan, menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Jika seseorang mengerjakan sholat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

juga hadis dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Baca Juga: 8 Adab Membaca Al-Qur'an Patut Diperhatikan

Sutrah seseorang ketika sholat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadis ini adalah perawi Shahihain”).

Juga sabda beliau:

“Janganlah sholat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

Hukum Menghadap Sutrah Ketika Sholat

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:

Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik

Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.

Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).

Namun tidak wajibnya sutrah adalah pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ akan hal ini. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

“Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang hukum mustahab (sunnah) mengenai penggunaan sutrah dalam shalat” (Al Mughni, 2/174). Mengenai validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syahrul Mumthi’ (3/277) menyebutkan beberapa qarinah yang menunjukkan tidak wajibnya sholat menghadap sutrah:

Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)

Perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan orang yang sholat ketika itu terkadang sholat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu sholat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah sholat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah sholat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)

Hukum asal tata cara ibadah adalah bara’atu adz dzimmah (tidak adanya kewajiban).

Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah sholat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa”

Ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis), dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:

“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”

Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”

Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’.

Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.

Wallahu’alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu ‘Abbas tersebut ke derajat hasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah. (Vitrianda Hilba Siregar)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya