Pelaksanaan sertifikasi halal secara mandatori tersebut, lanjut Mastuki, merupakan babak baru sertifikasi halal di Indonesia. Kewajiban sertifkasi halal tersebut diterapkan dengan kebijakan penahapan. Sertifikasi dilaksanakan oleh BPJPH secara kolaboratif dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang dalam penetapan fatwa kehalalan produk.
Forum multilateral itu diikuti oleh sekitar 25 delegasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sertifikasi produk halal, pakar halal, serta pelaku industri dari masing-masing negara ASEAN dan Rusia.
Forum secara garis besar membahas regulasi dan standar produk halal di masing-masing negara, serta kerja sama produk halal antar negara.
(Vitrianda Hilba Siregar)