Khitan Berhukum Sunah, 21 Anak-Anak Menjalaninya di Puncak Eurad

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 06:30 WIB
Share :

SUBANG - Salah satu bentuk menghidupkan Sunah Rasulullah SAW yakni dengan khitan atau sunat. Tujuannya, untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37)

Berkhitan adalah sunah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari).

Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. Sementara ada pendapat lain bagi laki-laki Muslim, khitan adalah wajib.

Nah, melaksanakan amalan itu, sebanyak 21 Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat melaksanakan khitan massal pada Ahad (30/5/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya