Cegah Ngantuk saat Menyimak Khotbah Jumat, Ikuti 5 Cara Ini

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 11:37 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat. (Foto: Freepik)
Share :

3. Berpindah tempat duduk

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

Artinya: "Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)

Hikmah dari perpindahan dan bergerak akan menghilangkan rasa kantuk dengan mudah. Syekh Muhammad Al Mubarakfury menjelaskan hadis ini, beliau berkata:

ﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻌﺎﺱ

Artinya: "Hikmah perintah untuk pindah tempat adalah pergerakan pindah akan menghilangkan rasa ngantuk." (Lihat Tuhfatul Al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfury)

Baca juga: Jual-Beli saat Waktu Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya? 

4. Tidak memeluk lutut

Duduk dengan memeluk lutut janganlah dilakukan. Sebab, ini adalah posisi yang bisa menyebabkan seseorang mengantuk.

Sahabat Muadz bin Jabal berkata:

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: "Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhotbah." (HR Abu Daud, Tirmidzi dan dihasankan al-Albani)

Imam Al Khattabi menjelaskan tentang hadis ini, beliau mengatakan:

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

Artinya: "Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan mengantuk,sehingga bisa jadi wudunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, red), dan terhalangi mendengarkan khotbah." (Al-Majmu’ 4/592, syamilah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya