Covid-19 Tinggi, MUI Minta Aktivitas Masjid Dihentikan Sementara hingga Situasi Terkendali

, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 20:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto:Okezone/Dok)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aktivitas massal peribadatan di masjid dihentikan sementara atau tawaqquf sampai situasi dan kondisi betul-betul terkendali menyusul tingginya tingkat persebaran Covid-19

Harapan ini tertuang dalam taushiyah MUI Nomor: Kep -1368/DP-MUI/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, dan diedarkan Jumat (2/7/2021).

Ajakan itu juga sejalan dengan isi Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, Menag Yaqut: Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Terbuka

“Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, para ulama dan pengurus masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam mengambil rukhshah (dispensasi) yaitu melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing, ” sebut bunyi taushiyah MUI itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya