(Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka).
Kemudian Allâh Azza wa Jalla memerintahkan agar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memaafkan mereka atas kekurangan-kekurangan yang mereka lakukan kepada Beliau dalam penunaian hak-hak Beliau. Allah k juga memerintahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memintakan ampun untuk mereka atas kekurangan-kekurangan mereka dalam hal penunaian hak-hak Allâh Azza wa Jalla . Dengan demikian Beliau mengumpulkan antara sifat pemaaf dan berbuat baik.
(Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu), yaitu bermusyawarahlah dalam urusan-urusan yang membutuhkan perundingan, pandangan dan pemikiran. Sesungguhnya bermusyawarah memiliki banyak faidah dan kebaikan, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia. Di antara faidahnya, musyawarah merupakan salah satu ibadah dan bentuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla
(Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,) untuk melakukan suatu urusan yang telah dimusyawarahkan jika urusan tersebut membutuhkan musyawarah, (maka bertawakkallah kepada Allâh), bergantunglah kepada daya dan kekuatan Allâh dan jangan tergantung kepada daya dan kekuatanmu sendiri. (Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya), yang bergantung dan kembali kepada-Nya.”
(Vitrianda Hilba Siregar)