ADALAH hal normal jika seseorang meninggalkan wasiat sebelum kepergiannya. Apalagi jika orang tersebut memiliki buah hati yang belum mandiri.
Nah, inilah yang terjadi pada keluarga Vanessa Angel dan Febri Andriansyah yang meninggalkan sang putra, Gala Sky, menjadi yatim piatu. Tapi tidak sedikit pihak mempertanyakan tentang wasiat dan warisan yang ditinggalkan oleh pasangan selebriti ini untuk sang buat hati.
Lalu apakah wasiat orang yang sudah meninggal itu wajib dilaksanakan?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, biasanya wasiat yang disampaikan kebanyakan berkaitan dengan warisan. Sementara terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada empat yaitu wajib, sunah, mubah dan haram.
"Hukum wasiat menjadi wajib dilaksanakan, jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala, yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah, puasa dan haji. Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.
Kemudian hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.
Selain itu, hukum wasiat bisa juga menjadi haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.
“Lalu hukum menjalankan wasiat adalah mubah,” ujarnya.