MUI Ungkap Minuman Teh Kemasan Berpotensi Haram, Ini Penjelasannya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 11:21 WIB
Ilustrasi minuman teh kemasan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Perisa atau flavor adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada makanan atau minuman. Secara umum perisa dibuat melalui pencampuran bahan-bahan kimia dan melalui pencampuran flavor alami dengan aroma kimiawi.

Potensi keharaman perisa dapat disebabkan oleh karena pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan. Dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.

Baca juga: Bolehkah Memperbesar Alat Kelamin? Ini Kata Buya Yahya 

Dari penggunaan flavor tersebut mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya, salah satunya fusel oil. Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol.

Dikarenakan diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Islam.

Baca juga: Hari Guru Nasional 2021, Menag: Guru Mencerdaskan Bangsa dan Mengisi Kemerdekaan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya