Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 03 Desember 2021 17:20 WIB
Heboh Doddy Sudrajat berniat memindahkan makam putrinya Vanessa Angel. (Foto: Lintang Tribuana/Okezone)
Share :

2. Tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya

Misalnya, tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, red) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Baca juga: Kisah Hijrah Atlet Skateboard Pevi Permana, Raih Hidayah ketika Antar Istri Sholat 

3. Memindahkan makam untuk kemaslahatan umum

Contohnya, memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, 'Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah'." Anas mengatakan, 'Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut'." (HR Bukhari)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Hukum Doa dengan Bahasa Indonesia ketika Sholat, Bolehkah? 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya