Hukum Azan dan Iqamah jika Sholat Sendirian, Wajibkah?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Minggu 12 Desember 2021 12:12 WIB
Ilustrasi hukum azan dan iqamah jika sholat sendirian. (Foto: Shutterstock)
Share :

Di sisi lain, Ibnu Abdil Bar menyebutkan bagi musafir yang hendak sholat, ulama sepakat dianjurkan bagi mereka untuk azan dan iqamah sebelum sholat.

"Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan azan dan itu terpuji baginya dan dia mendapatkan pahala." (Al-Istidzkar, 1/402)

Baca juga: Kisah Rasulullah Lewati 7 Lapis Langit Terima Perintah Sholat, Ini yang Dialami 

Namun, menjadi catatan di sini bahwa ada adab yang perlu dilakukan jika ingin melakukan azan dan iqamah sebelum sholat fardhu sendirian, yakni tidak mengeraskan suara hingga didengar banyak orang.

Jadi, azan dan iqamah cukup dilantunkan dengan suara pelan sekiranya didengar oleh diri sendiri. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni al Muhtaj:

"Cukup azannya munfarid (orang yang sholat fardhu sendirian) terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari azan pengumuman masuk waktu dengan tujuan sholat berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka."

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Kisah Mualaf Adam Suseno Suami Inul Daratista, Belajar Sholat Usai Dengar Ceramah KH Zainuddin MZ 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya