PEREMPUAN setiap bulannya akan mengalami masa menstruasi atau haid. Hal ini wajar karena bagian dari fitrah perempuan.
Kemudian ketika melahirkan, maka perempuan akan mengalami nifas sekira 40 hari. Lalu bagi Muslimah ada beberapa hal yang dilarang ketika masa haid dan nifas berlangsung.
Baca juga: Tata Cara Buka Puasa Senin Kamis Sesuai Sunah Rasulullah, Lengkap dengan Doa dan Artinya
Dirangkum dari buku 'Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah' karya Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, Senin (20/12/2021), berikut ini beberapa larangan ibadah ketika perempuan sedang haid dan nifas.
1. Berjimak (hubungan suami istri).
2. Melaksanakan sholat, baik fardhu maupun sunah. Tidak diwajibkan pula mengqadha (mengganti) pada hari tidak haid/nifas.
3. Berpuasa. Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas saat bulan Ramadhan, ia harus mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lainnya.
4. Menyentuh, memegang, dan membawa mushaf Alquran. Ini disebabkan keadaan perempuan itu sedang mengalami keluarnya najis yaitu darah.
Baca juga: Kisah Mualaf Angelina Sondakh, Cobaan Berat Membuatnya Jadi Penghafal Alquran
5. Thawaf di Kakbah.
6. Berdiam diri di masjid, kecuali hanya melintas. Hal ini dikhawatirkan darah haid akan tembus dan mengotori masjid, karena pada dasarnya darah hukumnya najis.
7. Tidak dibolehkan dijatuhkan thalaq di saat sedang haidh dan nifas.
Tujuh poin tersebut adalah larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Namun bagaimana jika dalam keadaan darurat? Misalnya perempuan itu sedang menghafal Alquran.
Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH Mohammad Syakur (Gus Dewa), mengatakan ada beberapa pendapat.
Baca juga: Alquran dan Sains Ungkap Kiamat Muncul Usai Matahari Keluarkan Ciri-Ciri Dahsyat Ini
"Maka solusinya jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," kata dia, seperti dikutip dari kanal YouTube Gus Dewa Menjawab.
Menurutnya, solusinya ada dua:
1. Hukumnya mubah atau boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau zikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.
"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya enggak apa-apa, asal jangan ada qiraah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran, Tapi kalau diniatkan dua-duanya enggak boleh," ucapnya.
وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص.
Artinya: "Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa." (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, halaman 52)
Baca juga: Kisah Nabi Sulaiman Raja Semua Makhluk, Punya Kursi Deteksi Kebohongan Buatan Setan
2. Kemudian menurut pendapat Imam Malik. Gus Dewa mengatakan, mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? karena kondisinya sedang darurat.
"Itu sama dengan ketika sampean sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, enggak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)