HAK bersama suami-istri dalam perkawinan hendaknya diketahui setiap Muslim. Tujuannya supaya tidak ada hak atau kewajiban yang terabaikan. Ditakutkan, hal tersebut justru berujung pada timbulnya dosa.
Pasangan suami-istri memang hendaknya mengetahui hak serta kewajiban masing-masing. Pasalnya, hal tersebut berbeda antara suami dan istri. Keduanya bersifat saling melengkapi.
Nah, apa saja hak bersama suami-istri dalam perkawinan yang patut diketahui kaum Muslimin? Berikut ini penjelasan Ustadz Muhammad Tatam Wijaya, petugas pembantu pencatat pernikahan (P4) KUA Sukanagara, Cianjur, seperti dikutip dari NU Online, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: 4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Rasulullah
1. Hak pergaulan suami-istri yang halal dan makruf menurut syariat
Secara spesifik, hak pergaulan suami-istri adalah terpenuhinya kebutuhan biologis dan terjaganya kehormatan diri dari perbuatan haram. Sebab walau bukan satu-satunya faktor, terpenuhinya kebutuhan ini melahirkan ketenangan batin dan kebahagian rumah tangga sehingga suami maupun istri harus berusaha memenuhi kewajiban masing-masing karena kewajiban itu merupakan hak bagi pasangannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan kewajiban ini. Ulama Maliki berpendapat suami diwajibkan mengajak istrinya berhubungan badan selama tidak ada halangan dan kapan pun membutuhkannya.
Ulama Syafi’i menyebut kewajiban berhubungan badan ini hanya satu kali, sedangkan selebihnya adalah sunah dan mubah. Pasalnya yang mendorong hubungan badan adalah syahwat atau hasrat seksual sehingga bagaimana mungkin diwajibkan. Kendati hukumnya sunah, ulama Syafi’i setuju bahwa hubungan badan dilakukan selain untuk kemaslahatan suami-istri juga demi menolak mafsadat bagi keduanya. Sedangkan menolak kerusakan hukumnya wajib.
Sementara menurut ulama Hanbali, suami berkewajiban mengajak istrinya berhubungan badan setidaknya 4 bulan sekali jika tidak ada halangan. Sebab, menyalurkan kebutuhan biologis adalah hak suami dan istri. Jika selama 4 bulan, suami menolak memberikan nafkah batin ini tanpa alasan, maka keduanya boleh dipisahkan melalui talak sebagaimana dipisahkan karena alasan ila' atau menolak nafkah zahir.
Baca juga: Sempat Jadi TKI, Pria Asal Kalimantan Ini Sekarang Sukses Bisnis Properti Vila di Arab Saudi
Pendapat yang lain mengatakan bahwa kewajiban suami mengajak berhubungan badan sedikitnya adalah setiap masa suci, berdasarkan ayat:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Artinya: "Janganlah kamu mendekati mereka (wanita haidh), sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS Al Baqarah: 222)