Selain itu, baik suami maupun istri juga berhak mendapat pergaulan atau perlakuan yang makruf. Dengan kata lain, memberi perlakuan yang baik menjadi kewajiban masing-masing. Keseimbangan hak dan kewajiban itu juga sudah ditegaskan dalam Al-Quran, "Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf." (QS Al Baqarah: 228).
Namun, lanjutan ayat tersebut menyatakan bahwa para suami mempunyai satu tingkat lebih tinggi dari istri karena tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Baca juga: 10 Kesalahan ketika Wudhu yang Bisa Batalkan Sholat, Wajib Dihindari
Selanjutnya, kewajiban suami memperlakukan istri secara makruf juga ditetapkan dalam surah Al-Quran berikut ini:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: "Bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS An-Nisa: 19)
Termasuk perlakuan makruf suami adalah tidak melakukan ‘azal atau mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri kecuali atas seizinnya. Ini artinya, jika tidak diinginkan istri, ‘azal tidak diperbolehkan, apalagi menggaulinya di saat haid atau melalui anus karena jelas-jelas melanggar hukum syariat. (Lihat: Syekh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jilid II, halaman 153).
Baca juga: Kisah Haru Putri Raja Bali Jadi Mualaf, ketika Wafat Mengeluarkan Asap Harum
Adapun kewajiban istri memperlakukan suaminya secara makruf salah satunya didasari hadis riwayat Imam Ahmad dari sahabat Mu‘adz ibn Jabal. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ: لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
Artinya: "Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari kalangan bidadari akan berkata: 'Janganlah kau menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan menjumpai kami'." (HR Ahmad) (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6844-6847)