Lantas, bagaimana talak digantungkan kepada perkara yang mustahil, seperti bisa terbang, naik ke langit, dan sebagainya? Contohnya ungkapan suami, "Jika kamu naik ke langit, maka engkau tertalak."
Termasuk perkara mustahil adalah kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala, seperti ungkapan, "Engkau tertalak Insya Allah." Maka kedua ungkapan itu tidak menjatuhkan talak, terlebih jika "Inysa Allah" di sana dimaksudkan sebagai ta'liq, sesuai dengan pandangan para ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi‘i.
Baca juga: Amalan Apa Saja pada Hari Jumat? Ini 8 di Antaranya, Istimewa dan Berpahala Besar
Hanya saja menurut ulama Hanbali, dengan ungkapan kedua, talak menjadi jatuh karena ta‘liq-nya tidak sah, sehingga ia sia-sia. Begitu pula ungkapan panggilan atau sapaan suami, "Hai tertalak, Insya Allah!" Maka menurut ulama Syafii, panggilan ini juga dapat menjatuhkan talak karena ta‘liq-nya tidak sah.
Persyaratan ta‘liq berikutnya adalah si istri yang dijatuhi talak harus dalam keadaan siap ditalak, seperti sudah menjadi istri sah suami yang menjatuhi talak. Ini artinya, ungkapan seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang belum dinikah, “Jika kamu ngobrol lagi dengan si A, maka engkau tertalak.”
Maka dengan ungkapan itu si perempuan tidak tertalak. Sekalipun si perempuan menikah dengan laki-laki tersebut, kemudian mengobrol dengan orang dimaksud, maka talaknya tetap tidak jatuh, sebab waktu di-ta‘liq si istri tak berhak dijatuhi talak.
Baca juga: 15 Nama Anak Perempuan Islami Bermakna Lembut, Cerdas, hingga Salihah
Termasuk keadaan siap dijatuhi talak manakala si istri sedang menjalani masa iddah raj‘i. Ungkapan suami kepada istrinya yang sedang masa iddah talak sebelumnya, “Jika berbincang dengan si A, maka engkau tertalak.” Maka talaknya jatuh sebab si istri siap dijatuhi talak.
Namun, tidak disyaratkan ketika terjadinya ta‘liq, sang suami termasuk orang yang sah talaknya. Sehingga setelah mengucapkan talak ta‘liq, misalnya, sang suami mengalami tunagrahita atau hilang ingatan, maka talaknya tetap jatuh. Sebab, ungkapan itu jatuh sewaktu ia masih sehat, sah talaknya, dan memenuhi syarat, sehingga pengaruh ungkapan itu tetap ada (lihat: Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6971).