Namun, ungkapan talak mudhaf dan talak tali‘q tidak boleh disisipi kata “akan”, sebab kata “akan” salah satunya melekat pada fi‘il mudhari. Sedangkan fi‘il mudhari bukan ungkapan sharih (tegas) untuk menjatuhkan talak, sebagaimana petikan berikut:
ألفاظ صريحة: وهي الألفاظ الموضوعة له، التي لا تحتمل غيره، وهي لفظ الطلاق وما تصرَّف منه، من فعل ماض، مثل: طلَّقتك، أو اسم فاعل، مثل: أنت طالق، أو اسم مفعول، مثل: أنت مطلقة. فهذه الألفاظ تدل على إيقاع الطلاق، دون الفعل المضارع أو الأمر، مثل: تطلقين واطلقي.
Artinya: "Ungkapan-ungkapan sharih adalah ungkapan-ungkapan yang dibuat untuk tujuan menjatuhkan talak, di mana ia tidak memiliki makna selain makna talak. Ungkapan sharih adalah ungkapan yang mengandung kata talak itu sendiri, fi‘il madhi yang diderivasi dari kata itu, seperti ungkapan thallaqtuki (Saya [telah] mentalak kamu); isim fi’il bermakna maf‘ul, seperti anti thaliq (Kamu [telah] tertalak); atau ism maf‘ul, seperti anti muthallaqah (Kamu [telah] ditalak). Semua ungkapan itu menunjukkan jatuhnya talak. Namun dikecualikan kata talak dalam bentuk fi’il mudhari seperti tathluqin (Engkau akan tertalak), dan fiil amr seperti Uthluqi (Talaklah engkau!)." (Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau al-Kitab wa al-Sunnah, [Madinah: Majma Malik Fahd], 1424, jilid 1, halaman 313)
Baca juga: 14 Bentuk Kemesraan dan Keromantisan Nabi Muhammad SAW
Pertanyaannya, bagaimana jika seorang suami atau istri lupa melakukan sesuatu yang disyaratkan dalam talak ta‘liq atau tidak tahu bahwa perbuatannya merupakan ta‘liq? Syekh Zainuddin al-Malaibari, salah seorang ulama Syafii, berpendapat talaknya tidak jatuh, sebagaimana berikut:
يجوز تعليق الطلاق كالعتق بالشروط ولا يجوز الرجوع فيه قبل وجود الصفة ولا يقع قبل وجود الشرط ولو علقه بفعله شيئا ففعله ناسيا للتعلق أو جاهلا بأنه المعلق عليه لم تطلق.
"Diperbolehkan (suami) men-ta‘liq talaknya, sebagaimana ta‘liq memerdekakan budak, dengan sejumlah persyaratan. Namun talak ta‘liq tidak boleh dirujuk sebelum sifat yang digambarkan belum ada atau perkara yang disyaratkan belum terjadi. Kemudian seandainya suami men-ta‘liq talaknya dengan melakukan sesuatu, kemudian ia melakukan sesuatu tersebut karena lupa sebagai ta‘liq atau karena tidak tahu jika itu ta‘liq talaknya, maka istrinya tidak tertalak." (Syekh Zainuddin al-Malaibari, Fathul Mu‘in, [Beirut: Daru Ibnu Hazm], tanpa tahun, cet. pertama, halaman 517)
Baca juga: Berdoalah di Akhir Waktu Setelah Ashar, Ini Keberkahan Besar yang Bisa Diraih
Dari sini dapat disimpulkan tentang talak ta‘liq atau talak bersyarat: (1) Talak ta’liq tidak jatuh selama perkara yang dipersyaratkan tidak terjadi. (2) Kehidupan suami istri berlangsung normal sebagaimana biasa selama perkara yang dipersyaratkan tidak terjadi. (3) Talak ta‘liq jatuh sejak perkara yang dipersyaratkan terjadi. Artinya, suami tidak perlu mengulangi lagi perkataan talaknya.
Di antara shighat ta‘liq adalah yang biasa diucapkan pengantin pria sesaat setelah melakukan akad nikah. Selain sebagai upaya melindungi hak-hak istri, shighat ta‘liq di sana juga sekaligus sebagai janji setia dan upaya mengingatkan kewajiban suami.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)