Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa syariat Islam memperbolehkan seseorang mengganti nama anak jika nama tersebut mengandung kemudaratan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab 'Tanwirul Qulub' yang berbunyi:
"Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah." (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Masya Allah, Ini Rahasia KH Ma'ruf Amin Tetap Bugar di Usia 78 Tahun
Baca juga: Muhammadiyah Tanggapi soal Boneka Arwah, Ustadz Faozan Amar: Lebih Baik Rawat Anak Yatim
(Hantoro)