Ustadz Khalid Basalamah menegaskan, apabila ayah tidak ada atau meninggal dunia, maka keluarga dari ayah seperti paman yang berhak menjadi wali nikah seorang perempuan. Tapi apabila dari pihak ayah tidak bersedia, mereka bisa menunjuk yang lainnya.
Sementara itu dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Sumatera Barat (Kemenag Sumbar), keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali.
Baca juga: Abu Nawas Punya Cara Jitu Atasi Ibu-Ibu Rebutan Bayi: Dibelah Saja Jadi Dua Bagian
Baca juga: Kisah Pemuka Agama Masuk Islam karena Bingung dengan Surat Al Ikhlas
Wali ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan, menurut kesepakatan ulama adalah prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Maka pengertian wali yang dimaksud secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Artinya dalam pernikahan, wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)