BEBERAPA waktu lalu artis senior Dorce Gamalama mengungkapkan ingin dimakamkan sebagai perempuan seperti keadaannya saat ini. Hal tersebut langsung menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis.
KH Cholil Nafis menyebut bahwa jenazah seorang transgender harus diurus dan dimakamkan sesuai jenis kelamin asalnya. "Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," ungkap KH Cholil Nafis dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Baca juga: Apa Beda Jilbab, Hijab, Khimar untuk Muslimah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, lanjut dia, mengubah jenis kelamin melalui operasi bukanlah hal yang diakui dalam ajaran agama Islam. Sehingga ketika meninggal dunia nanti, seorang transgender haruslah dimakamkan sesuai jenis kelamin saat mereka lahir ke dunia.
"Jadi mengubah kelamin itu tidak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," papar KH Cholil Nafis.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Dorce Gamalama telah melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983 di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu membuat Denny Sumargo membuat bertanya hal sensitif terkait proses pemakaman Dorce jika meninggal dunia.
"Bunda kalau nanti akhirnya berpulang, bunda ingin meninggal sebagai apa?" tanya Denny Sumargo dalam akun YouTube-nya.
Baca juga: Dorce Gamalama Berwasiat soal Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?
Baca juga: Rasulullah Sering Bantu Pekerjaan Rumah Istri, Ternyata Ini Keutamaannya
"Ya sebagai saya sekarang. Karena setelah saya operasi, saya punya kelamin perempuan, mandikan saya dengan perempuan, sebagai perempuan," ungkapnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)