Meski begitu, Kiai Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI 14/2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Namun apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif covid-19 melakukan isolasi.
Baca juga: 12 Nama Bulan Hijriah Lengkap dengan Makna dan Keutamaannya
Baca juga: Ini Makna Al Fatih di Nama Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga, tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," jelasnya.
Ia melanjutkan, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk Sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri, dan lain-lain.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)