Hukum Jual Beli Mata Uang Kuno, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 20:40 WIB
Ilustrasi hukum jual beli mata uang kuno menurut Islam. (Foto: Okezone)
Share :

SEBAGIAN orang tertarik mengoleksi mata uang kuno. Bahkan, ada yang sampai rela mengeluarkan uang lebih dari nominal yang tertera. Akan tetapi, bolehkah jual beli uang kuno menurut ajaran Islam? Sebab, angka yang dijual bisa melebihi nominalnya.

Pendakwah asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum jual beli mata uang kuno karena ada selisih harga. Terdapat fatwa yang disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin terkait hukum tersebut.

Baca juga: Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat 

"Kata beliau: 'Diperbolehkan ada selisih untuk jual beli mata uang kuno'," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari akun Instagram @amminubaits, Kamis (17/2/2022).

Ia melanjutkan, menurut fatwa tersebut, "Tidak masalah. Karena mata uang kuno sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang riyal dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 riyal yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 riyal itu dengan 100 riyal, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah." (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19)

Baca juga: 8 Negara dengan Muslimah Tercantik di Dunia, Indonesia Termasuk? 

Ustadz Ammi mengatakan hal ini karena mata uang kuno tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakat pun tidak lagi menerimanya. Di mana nilai tukarnya setiap waktu yang ditentukan akan berbeda serta berubah-ubah.

"Karena itu hukumnya diperbolehkan meskipun ada selisih," tegasnya.

Sementara itu menurut fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Surat Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf), yaitu:

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Abu Nawas Kejatuhan 100 Keping Perak saat Berdoa, Kok Malah Tetangganya Marah-Marah? 

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Baca juga: Ini Malaikat yang Jarang Diketahui Muslimin, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sosoknya 

Adapun hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dalam riwayat Imam Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzani, Rasulullah bersabda yang artinya:

"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya