Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 09:03 WIB
Pro dan kontra pernikahan beda agama (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter di Indonesia heboh dengan perdebatan warganet soal pro kontra aktivitas ini.

Sebagian orang percaya bahwa menikah beda agama seharusnya dilarang, dengan pertimbangan hukum dari kepercayaan masing-masing. Di sisi lain, sebagian lainnya menganggap bahwa hal itu normal dan menjadi hak sipil masing-masing individu.

Di dalam hukum Indonesia sendiri, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Terkait hal ini, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan mengungkapkan pandangannya terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya