“Ketika mau menikah itu kan tinggal cari rohaniwan atau agamawan saja yang mau membantu menikahkan, hanya persoalannya kan memang ada undang-undang perkawinan yang mencatat bahwa setiap peristiwa kependudukan itu harus dicatat oleh negara. Proses pencatatan inilah, yang antara satu instansi dengan instansi yang lain, itu bisa berbeda,” ujarnya dalam original series dokumenter Vision+ dan Cretivox yang berjudul Katanya.
Lebih lanjut, Anda bisa menyimak penjelasan dan diskusi mengenai pernikahan beda agama di Indonesia dari sudut pandang psikologi dan pasangan berbeda agama. Semua itu bisa disaksikan di Vision+ originals Katanya episode 7.
Selain waktu pernikahan beda agama, Anda juga akan menemukan pembahasan mengenai berbagai mitos dan stigma yang ada di Indonesia seperti rumah tusuk sate, tarot, dan masih banyak lagi.
Untuk menyaksikannya, Anda bisa mengunduh aplikasi Vision+ di Google Play Store atau App Store di sini atau kunjungi www.visionplus.id. Jangan lupa berlangganan Vision+ Premium agar bisa menyaksikan seluruh episodenya.
#Visionplus #originalseries #Katanya #MenikahBedaAgama
(Helmi Ade Saputra)