PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 13:49 WIB
Ilustrasi MUI tanggapi kasus PN Surabaya kabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," pungkasnya.

Baca juga: Dramatis! Petarung MMA Wilhelm Ott Ungkap Kisahnya Dapat Hidayah Islam, Berawal Kalah dari Atlet Turki 

Baca juga: Kisah Rashad, Bocah Gaza Palestina yang Jadi Hafiz Quran sejak Usia 7 Tahun 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya