Sekilas ayat dan hadis tersebut bisa saja dipahami sebagai dalil untuk kewajiban melakukan kurban. Tapi oleh mayoritas para ulama, nash ayat dan hadis tersebut tidak dipahami secara zhahir (tekstual). Sebab, ada hadis lain yang menjelaskan bahwa ibadah kurban hanya untuk siapa yang mau saja. Seperti hadis:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي
"Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin dia sembelih, lalu dia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai dia berkurban."
Para ulama Syafiiyyah mengatakan ibadah kurban termasuk kategori sunnah kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika sudah dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga maka tuntutan untuk berkurban terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.
Imam Ar-Rafi'i mengatakan:
الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لاَ يُضَحَّى بِهَا إِلاَّ عَنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأْتِى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيْعِهِمْ
"Seekor kambing hanya boleh untuk kurban satu orang. Tapi jika salah seorang anggota keluarga sudah berkurban maka syiar dan sunah ibadah kurban telah mencakup seluruh anggota keluarga lainnya."
Ibadah lain yang juga masuk dalam kategori sunnah kifayah adalah memulai mengucapkan salam, menjawab orang yang bersin, dan sebagainya. Dalil yang menunjukkan bahwa ibadah kurban ini termasuk sunnah kifayah adalah hadis:
ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ قَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
"Nabi Shallallahu alaihi wassallam berurban dengan dua ekor kibasy dan beliau berdoa: Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad."
Juga hadis dari Abu Ayyub al-Anshari, dia berkata:
كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاةً
"Kami biasanya berkurban satu ekor kambing saja. Kambing disembelih oleh kepala rumah tangga, untuk dirinya dan juga untuk keluarganya. Tapi kemudian manusia berbangga-bangga sehingga ibadah ini menjadi seperti perlombaan." (HR Malik dalam kitab Muwaththa', dan dihukumi shahih oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu')
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)