Dalam hal ini ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi'ul Islam, Sual wa jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: "Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Alquran baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Alquran yang tampak di HP/smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa tampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/smartphone terdapat banyak program atau data selain Alquran."
Baca juga: 7 Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Jadi Penolong di Akhirat Kelak!
Baca juga: Abu Nawas Jalankan Perintah Raja Ambil Mahkota dari Surga, Gimana Caranya? Aneh Banget!
Dari penjelasan tersebut bisa dilihat bahwa membawa handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi Alquran hukumnya boleh. Akan tetapi harus menghormati Alquran sebisa mungkin dengan tidak membuka aplikasi Alquran ketika di dalam toilet.
Demikian penjelasan mengenai hukum membawa handphone berisi aplikasi Alquran masuk WC. Semoga jelas dan bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)