Kemudian apabila disembelih oleh selain muslim dan ahli kitab, maka daging hewan tersebut dihukumi haram. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka." (QS Al Maidah: 5)
Sementara itu ahli kitab yang dimaksud, yakni dalam firman di atas merujuk pada pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Mengenai perincian kategori orang Yahudi dan Nasrani yang halal sembelihannya, para ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)