Hukum Mengonsumsi Makanan di Daerah Mayoritas Nonmuslim

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 09:03 WIB
Ilustrasi hukum mengonsumsi makanan di daerah mayoritas nonmuslim. (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian apabila disembelih oleh selain muslim dan ahli kitab, maka daging hewan tersebut dihukumi haram. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka." (QS Al Maidah: 5)

Sementara itu ahli kitab yang dimaksud, yakni dalam firman di atas merujuk pada pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Mengenai perincian kategori orang Yahudi dan Nasrani yang halal sembelihannya, para ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya