Hukum Pembagian Harta Warisan dan Tata Caranya dalam Islam

Cita Zenitha, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 12:35 WIB
Ilustrasi hukum pembagian harta warisan dan tata caranya dalam Islam. (Foto: Dok Okezone)
Share :

HUKUM pembagian harta warisan dan tata caranya dalam Islam sebaiknya diketahui kaum Muslimin. Ini supaya tidak menimbulkan masalah atau justru menimbulkan sengketa berkepanjangan. Pasalnya, sengketa dalam warisan rentan memutus tali persaudaraan keluarga.

Setiap manusia di dunia ini akan mengalami kematian sebagai akhir hidupnya. Tidak ada yang bisa dibawa atau dijadikan bekal saat meninggal kecuali amal ibadah selama di dunia. Masing-masing manusia akan meninggalkan harta yang disebut harta warisan.

Baca juga: Hukum Perhitungan Weton Pernikahan dalam Islam 

Jenis warisan yang ditinggalkan bisa berupa benda, rumah, kendaraan, kekayaan bahkan utang piutang. Dalam agama Islam, pembagian waris kepada ahli waris sudah diatur secara jelas dan adil. Berikut penjelasan lengkapnya, sebagaimana telah Okezone himpun.

Dalam hukum Islam, warisan memiliki arti aturan yang dibuat untuk mengatur perpindahan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada keluarganya. Hukum warisan sendiri sudah tertulis dalam Alquran, salah satu firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat An-Nisa Ayat 7:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaj ada empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam pembagian warisan, yakni:

1. Orang yang mewariskan telah wafat

2. Ahli waris masih hidup walau hanya sebentar

3. Memiliki hubungan yang jelas antara ahli waris dengan yang orang mewariskan

4. Adanya alasan jelas seseorang bisa menerima warisan

Baca juga: Hari Ini Matahari Tepat di Atas Kakbah Waktunya Cek Arah Kiblat, Catat Jamnya 

Untuk memperjelas hukum pembagian harta warisan ada tiga rukun warisan, yakni:

1. Al-Muwarrist (orang yang mewariskan)

2. Al-Warist (orang yang menerima waris)

3. Al-Mauruts (harta yang diwariskan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya