Berikut tata cara pembagian warisan yang perlu diketahui:
1. Orang yang berhak menerima setengah dari harta warisan orang yang telah meninggal adalah pasangan, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung dan saudara perempuan satu ayah.
2. Orang yang berhak menerima seperempat ¼ dari harta warisan orang yang telah meninggal adalah pasangan.
3. Orang yang memiliki hak menerima seperdelapan ⅛ dari harta orang yang telah meninggal adalah istri yang sudah memiliki anak dari yang bersangkutan. Baik anak itu sudah lahir atau belum.
4. Orang yang memiliki hak menerima dua pertiga ⅔ dari harta warisan adalah dua atau lebih anak perempuan (biologis), dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih saudara kandung perempuan setelah itu dua atau lebih saudara perempuan satu ayah.
5. Orang yang memiliki hak menerima satu pertiga ⅓ warisan adalah ibu dan dua saudara sekandung.
6. Orang yang memiliki hak menerima satu per enam ⅙ warisan adalah ayah, ibu, kakek kandung dari ayah, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek kandung dan perempuan seibu.
7. Selanjutnya, orang yang memiliki hak menerima satu per tiga ⅓ sisa hak waris adalah ahli waris dari ibu yang berhubungan dengan suami atau bapak. Selanjutnya kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki.
Demikian penjelasan mengenai hukum pembagian harta warisan dan tata caranya dalam Islam. Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)