Kemudian dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan bahwa wajib membersihkan tato meskipun itu harus melukai kulit, kecuali akan menimbulkan kerusakan atau kecacatan.
"Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya."
Baca juga: Bacaan Dzikir Pagi Awal Pekan: Membuka Pintu Rezeki Halal Melimpah
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Senin 1 Agustus 2022M/3 Muharram 1444H
Alangkah baiknya sebagai muslim yang baik kita menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama seperti menato tubuh karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Jika dengan alasan keindahan, maka masih banyak objek yang bisa dijadikan sebagai sumber keindahan dengan niat bersyukur serta mengagungkan kebesaran Allah Subhanahu wa ta'ala.
Demikian penjelasan mengenai hukum orang bertato menunaikan sholat. Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)