Dari pendapat yang disampaikan para ulama, baik yang setuju maupun tidak setuju melagukan bacaan Alquran, Kiai Ahsin Sakho mengatakan bahwa pendapat yang setuju untuk membaca Alquran lebih tarjih.
"Hal ini karena dalilnya kuat dengan catatan bahwa membaca Alquran dengan lagu tidak sampai mengorbankan unsur tajwid," jelasnya.
Kiai Ahsin Sakho menjelaskan, unsur tajwid harus dikedepankan dalam membaca Alquran karena tajwid itu hukumnya wajib (dharuriyyat), sementara melagukkan bacaan Alquran bersifat kamaliyat atau demi kesempurnaan bacaan saja.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)