PUBLIK Tanah Air dihebohkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami artis Lesti Kejora. Lesti melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan kekerasan tersebut.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel Profesor Dr Hj Siti Aisyah Kara MA Ph.D saat dimintai pendapatnya via telepon mengatakan bahwa kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya Lesti Kejora itu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
BACA JUGA:Hasil Visum Lesti Kejora, Polisi: Ada Kekerasan oleh Benda Tumpul
Islam sangat melarang seorang suami melakukan kekerasan fisik maupun non-fisik kepada istrinya. Ini sebagaimana dalam Alquran dikatakan Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik). Hal ini sangat tidak berdasar dalam Islam untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Prof Aisyah Kara, apa yang dilakukan Lesti dengan melaporkan suaminya itu sudah benar, walaupun sang suami tidak terbukti selingkuh, tidak dengan serta-merta boleh memukul istrinya. Apalagi jika ada bukti, itu adalah kekerasan psikologis yang sangat besar bagi seorang istri.
BACA JUGA:Umat Islam Sholat Id 3 Kali dalam Setahun pada 2033, Sangat Langka Terjadi!
"Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi," beber Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini, dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/10/2022).