Ia melanjutkan, dalam konteks ini MUI Sulsel sangat mengecam hal itu. Seorang suami yang Islami tentu kemarahannya tidak dengan serta-merta melakukan kontak fisik kepada istri, sebagaimana dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam saat istrinya Aisyah dituduh selingkuh oleh orang lain, Rasulullah hanya terdiam.
Jadi, jika pada suatu saat sang istri mengalami hal seperti ini, sebaiknya ada komunikasi yang baik seperti dengan mengklarifikasi serta lakukan negosiasi di dalam rumah tangga atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, bukan dengan cara memukul, membanting, dan mencekik istri.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 6 Oktober 2022M/10 Rabiul Awal 1444H
BACA JUGA:Inspiratif! Pemuda Mualaf Ini Buka Pintu Hidayah Istri, Ibu, Neneknya hingga Ikut Bersyahadat
Prof Aisyah Kara menilai kasus dugaan KDRT Lesti Kejora dan Rizki Billar sudah keterlaluan. Pasalnya, hal itu dilindungi dalam Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan melaporkannya adalah sebagai tindakan tegas dalam kasus ini.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)