APA hukum pakai tato dalam Islam? Hal ini wajib diketahui semua Muslim agar tidak telanjur menggambarnya di tubuh. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sebelum membahas mengenai hukumnya, harus diketahui lebih dulu arti tato. Tato secara bahasa adalah melukis, mengukir, atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol, atau sekadar coretan (Inggris: tattoo; Arab: الوشم). Tatoo bersifat permanen karena terlukis di dalam kulit.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 4 November 2022M/9 Rabiul Akhir 1444H
BACA JUGA:Sunnah Jumat Berkah Baca Surat Al Kahfi, Lengkap Ayat 1-110 di Alquran Digital Okezone
Para ulama sepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram. Ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah."