Apa Hukum Pakai Tato dalam Islam?

Nurul Amanah, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 08:26 WIB
Ilustrasi hukum pakai tato dalam Islam. (Foto: Pexels)
Share :

Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah menegaskan bahwa memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah Ta'ala). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram.

Makna laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.

Lebih lanjut dijelaskan pula, jika ada yang telanjur menato tubuh tapi tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika masih kecil, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat.

Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkan tato atau ada mudharatnya maka cukup baginya bertobat dan beristighfar. Islam tidak mengajarkan berbuat sesuatu yang mendekati pada kemudharatan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya