POSISI imam ketika sholat jenazah pria dan wanita wajib diketahui setiap Muslim. Diketahui bahwa menyalatkan jenazah merupakan salah satu kewajiban setiap umat Islam, baik laki-laki maupun wanita.
Sholat jenazah merupakan hak dari mayit sebelum dimasukkan ke liang lahad dan dikubur. Lalu adakah perbedaan posisi imam saat sholat jenazah pria dan wanita?
Terjadi berbagai perselisihan di kalangan masyarakat terkait posisi imam ketika sholat jenazah pria dan wanita. Berikut ini penjelasan ulama empat madzhab mengenai hal tersebut:
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 29 November 2022M/5 Jumadil Awal 1444H
BACA JUGA:Sholat Dzuhur dan Ashar Tidak Bersuara, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Alasannya
Mazhab Hanafi
Disunnahkan bagi imam untuk berposisi di arah lurus dada mayit secara mutlak. Ini berlaku baik untuk mayit laki-laki atau perempuan. Hal tersebut dikarenakan dada tempat beradanya iman, sesuai hadits dari sahabat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu.
Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, bahwasannya posisi imam saat hendak melaksanakan sholat mayit berada di arah lurus perut untuk mayit lelaki. Sementara itu untuk posisi mayit pertempuan, imam saat akan menyalati mayit arahnya berada di pundak.
Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i, disunnahkan bagi imam untuk berposisi di arah lurus kepala untuk mayit laki-laki. Sementara untuk posisi mayit perempuan di arah lurus pantat sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi.
Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, posisi imam di arah lurus dada untuk mayit lelaki dan berposisi di arah lurus perut untuk mayit perempuan.
Sementara itu terdapat hadits yang menerangkan terkait posisi imam ketika sholat jenazah. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا
Artinya: "Aku pernah di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut." (HR Bukhari)
Kemudian penjelasan posisi imam berdiri saat menyalati mayit, Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal-nya menjelaskan:
وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ]
Artinya: "Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittiba'."
Melaksanakan sholat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, apabila hanya ada satu orang Muslim yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang Muslim lainnya.
Kemudian jika tidak ada seorang pun yang melakukan sholat jenazah yang ada di tengah-tengah mereka, maka berdosalah semua kaum Muslim yang ada di daerah tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)